Legalitas KOWANI Kecamatan Binjai Utara

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kecamatan Binjai Utara sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kecamatan Binjai Utara.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Binjai Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Binjai Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Binjai Utara
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kecamatan Binjai Utara.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kecamatan Binjai Utara disahkan oleh Notaris Kecamatan Binjai Utara pada tahun 1972.

1972Notaris Kecamatan Binjai Utara

Surat Keputusan Wali Kecamatan Binjai Utara

SK Wali Kecamatan Binjai Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kecamatan Binjai Utara periode 2024–2029.

2024Pemkot Kecamatan Binjai Utara

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kecamatan Binjai Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kecamatan Binjai Utara.

2024Kesbangpol Kecamatan Binjai Utara

Status Organisasi

KOWANI Kecamatan Binjai Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kecamatan Binjai Utara dengan kedudukan di Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kecamatan Binjai Utara.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kecamatan Binjai Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kecamatan Binjai Utara di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kecamatan Binjai Utara disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kecamatan Binjai Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kecamatan Binjai Utara dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kecamatan Binjai Utara berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kecamatan Binjai Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kecamatan Binjai Utara.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kecamatan Binjai Utara.

Sejak kapan KOWANI Kecamatan Binjai Utara sah secara hukum?

KOWANI Kecamatan Binjai Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kecamatan Binjai Utara disahkan oleh Wali Kecamatan Binjai Utara melalui Surat Keputusan.